Smansa Edu

Blog edukasi dan pendidikan untuk segala usia

Jumat, 12 Agustus 2016

Contoh Yurisprudensi Sederhana

Indonesia merupakan negara hukum dan masyarakat yang tinggal di Indonesia perlu mendapatkan keadilan yang dapat diwujudkan ke dalam perlindungan hukum dengan menggunakan kepastian hukum. Institusi keadilan yang berada didalam sistem hukum dapat diwujudkan ke dalam suatu wadah yaitu badan pengadilan.
Contoh Yurisprudensi

Contoh Yurisprudensi Sederhana

Sebelum UUD 1945 di amandemen maka lembaga peradilan menggunakan cabang kekuasaan yaitu Mahkamah Agung. Dan setelah UUD 1945 selesai di amandemen maka lembaga peradilan tersebut menggunakan sistem bifurkasi dimana kehakiman dapat menggunakan cabang peradilan Mahkahmah Agung dan cabang konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Ketika hakim berada pada situasi hukum yang tidak Nampak jelas atau ketiadaan hukum sedangkan masalah atau perkara harus segera dituntaskan maka hakim dapat menggunakan pedoman Yurisprudensi. Yurisprudensi juga terbagi kedalam beberapa contoh dan bagi anda yang ingin tahu apa saja contoh Yurisprudensi maka langsung saja simak ulasan yang ada dibawah ini.

Contoh Yurisprudensi
meliputi perjanjian secara internasional, perkara tentang perceraian dan perkara tentang pewarisan atau juga harta gono-gini. Contoh perkara Yurisprudensi juga meliputi masalah pencurian terhadap arus listrik, perkata keputusan perdamaian, dan perkara terdakwa yang sedang mengalami gangguan jiwa atau juga gila.

Itulah beberapa informasi yang dapat anda ketahui dari contoh Yurisprudensi. Belajar mengenai hukum tidak hanya dapat dilakukan oleh orang yang berada dibidang hukum saja namun siapa saja seperti anda sekalipun juga memiliki hak untuk dapat mengetahui tentang hukum yurisprudensi.

Author Profile

About Unknown

Bagikan kebaikan, karena kebaikan menular.

0 Komentar Contoh Yurisprudensi Sederhana

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai topik,tidak mengandung unsur pertikaian, perpecahan, dan SARA.

Komentar dengan link hidup hanya berupa link nofollow!

Back To Top