Smansa Edu

Blog edukasi dan pendidikan untuk segala usia

Rabu, 28 Desember 2016

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM), Pengertian KBBI dan Para Ahli

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) terkadang menjadi melenceng dari pengertian sebenarnya. Tidak jarang, HAM dijadikan alasan untuk pembenaran suatu tindak kejahatan. Padahal, hak asasi manusia atau HAM itu sendiri memiliki pengertian yang tidak hanya luas, tapi juga harus diimbangi dengan pengertian lainnya. Jika ada hak tentunya ada kewajiban. Jadi, sebagai manusia, sebelum memakai HAM sebagai pembenaran atas segala tindakan, penuhi dulu kewajiban sebagai manusia.
 
Banyak ahli, maupun sekumpulan ahli berkali-kali mengemukakan pendapat mengenai HAM. Namun, sudahkah Anda mengetahui masing-masing dari pengertian HAM tersebut? Logika Anda sendiri tentunya belum cukup, karena ada dunia yang lebih luas daripada yang Anda pikirkan. Jika Anda memikirkan sendiri arti HAM untuk Anda, maka arti tersebut bisa jadi hanya berlaku untuk Anda. Jadi, untuk memperluas pandangan Anda, akan lebih baik jika Anda memperluasnya dengan mencari tahu apa saja pengertian HAM dari seluruh dunia. Berikut ini akan dibahas mengenai berbagai pandangan mengenai HAM beserta pengertiannya.
Pengertian HAM

Berbagai Pandangan Mengenai Pengertian HAM 

Memenuhi kewajiban dan menuntut hak sebagai manusia memang tidak melanggar hukum. Akan tetapi sebelum melakukan kedua hal tersebut, ada baiknya jika Anda mengetahui berbagai pandangan mengenai pengertian HAM berikut ini:

  • HAM menurut KBBI: Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan pengertian HAM sebagai hak yang dilindungi oleh PBB, yang termasuk di dalamnya adalah hak untuk merdeka, hak untuk memiliki pendapat, termasuk juga hak untuk mengeluarkannya, serta hak untuk hidup. Pengertian ini mengacu juga pada deklarasi Internasional yang dikeluarkan oleh PBB.
  • HAM menurut PBB: Meskipun KBBI mengacu pada pengertian HAM yang dikeluarkan PBB. Menurut PBB sendiri pengertiannya tidaklah sesederhana itu. Perlu dijabarkan kembali hak-hak yang diperlukan menjadi hak untuk tidak disiksa, ditahan, bahkan tidak dihukum. Ada lagi hak kepemilikan, hak untuk menerima pendidikan, memeluk agama, memiliki nasionalitas, pekerjaan, kehidupan yang berbudaya, dan lain sebagainya.
Selain berdasarkan dokumen resmi, pengertian HAM sendiri banyak juga dikemukakan oleh beberapa ahli, antara lain:
  1. John Locke: Ahli yang satu ini adalah filsuf dari Inggris pada abad 18 dan banyak mengeluarkan karya yang bertemakan pemahaman terhadap manusia. Termasuk juga toleransi dan hak asasi manusia yang kala itu cukup menjadi topic yang sensitif. Nah, menurut John Locke ini, pengertian HAM adalah hak yang memang dimiliki manusia yang merupakan pemberian dari Tuhan. Karena merupakan hakekat dan kodrat manusia inilah, HAM semestinya dipandang sebagai sesuatu yang suci dan harus dijaga sebaik-baiknya. 
  2. Miriam Budiarjo: Pengertian HAM berikutnya berasal dari Miriam Budiarjo, yang menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak asasi yang dimiliki setiap manusia sejak lahir, terutama manusia yang terlibat dalam masyarakat. Karena tidak ada manusia yang tidak benar-benar tidak terlibat dalam masyarakat, maka setiap manusia layak menerima hak asasinya masing-masing.
  3. G.J. Wolhos: Pengertian HAM menurut G.J. Wolhos adalah hak-hak tersebut tidak dapat dipisahkan ataupun dihilangkan. Jika hak tersebut dihilangkan, maka kemanusiaan akan hilang seutuhnya. Pengertian ini memang agak menyerempet masalah hukum, dimana ketika hukum ditegakkan, maka seorang atau sekelompok manusia yang terkena hukum tersebut akan kehilangan haknya sebagai seorang manusia. 
  4. C.de Rover: Menurut C. de Rover, setiap manusia baik perempuan maupun laki-laki, miskin ataupun kaya berhak atas hak hukum. Meski melanggar hak mereka sendiri, namun hak tersebut tidak akan bisa dihilangkan. Hak asasi manusia adalah hukum itu sendiri, yang harus ditegakkan, harus dilindungi, dan dijunjung tinggi. Pengertian HAM yang satu ini seharusnya diberlakukan untuk setiap hukum yang ditetapkan oleh setiap negara.
Tujuan dirumuskannya pengertian HAM sendiri adalah untuk melindungi dan mempertahankan segala hak asasi manusia. Baik sebagai warga negara, maupun sebagai manusia secara umum. Karena itu tidak heran kalau hak asasi manusia termasuk dalam undang-undang dasar dan memiliki pasal tersendiri. Selain itu tujuan lainnya adalah untuk menghilangkan sifat egois, menumbuhkan toleransi, dan meminimalkan konflik antar manusia. Karena hukum pun seharusnya memanusiakan manusia, maka dibentuknya Komnas HAM di Indonesia. Tidak hanya di Indonesia, lembaga khusus HAM berdiri di setiap negara, bahkan berdiri di organisasi Internasional.
Author Profile

About Unknown

Bagikan kebaikan, karena kebaikan menular.

0 Komentar Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM), Pengertian KBBI dan Para Ahli

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai topik,tidak mengandung unsur pertikaian, perpecahan, dan SARA.

Komentar dengan link hidup hanya berupa link nofollow!

Back To Top