Indonesia adalah salah satu negera yang menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Pelaksanaan otonomi daerah mulai diberlakukan sejak tahun 1999 yang diharapkan dapat membantu dan mempermudah penyelenggaraan negara. Dengan adanya otonomi daerah, daerah memiliki hak untuk mengatur daerahnya sendiri namun tetap dikontrol oleh pemerintah pusat dan undang-undang. Otonomi daerah ini merupakan bagian dari desentralisasi, untuk memudahkan pemahaman kita tentang pengertian dan tujuan dari otonomi daerah silahkan simak di bawah ini.
Sementara pengertian daerah otonom adalah daerah tertentu pada suatu negara yang memiliki kebebasan dari pemerintah pemerintah pusat di luar daerah tersebut.
“Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah”
Ateng Syarifuddin
“Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan”
Syarif Saleh
“Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat”
Meningkatkan Pelayanan Umum
Dengan otonomi daerah diharapkan pelayanan umum lembaga pemerintah di masing-masing daerah dapat ditekankan pelayanan yang maksimal. Dengan pelayanan yang maksimal diharapkan masyarakat merasakan secara langsung manfaat otonomi daerah.
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Dengan pelayanan yang memadai diharapkan kesejahteraan masyarakat pada daerah otonom bisa dipercepat. Tingkat kesejahteraan masyarakat menunjukkan bagaimana daerah otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara bijak dan tepat sasaran.
Meningkatkan Daya Saing Daerah
Resa
SMPN1CIPATAT
Pertanyaan
Tujuan otonomi daerah
Dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing daerah diharapkan dapat dilaksanakan dengan maksimal. Meningkatkan daya saing daerah harus memperhatikan bentuk keanekaragaman dan kekhususan daerah tertentu.
Sekianlah pengkajian kita mengenai pengertian dan tujuan dari otonomi daerah, Anda bisa melanjutkan untuk mengetahui dasar hukum, asas, dan prinsip otonomi daerah. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang penyelenggaraan negara.
Pengertian dan Tujuan Otonomi Daerah
Pengertian dan Tujuan Otonomi Daerah |
Pengertian Otonomi Daerah
Pengertian otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Sementara pengertian daerah otonom adalah daerah tertentu pada suatu negara yang memiliki kebebasan dari pemerintah pemerintah pusat di luar daerah tersebut.
Pengertian Otonomi Daerah menurut Para Ahli
F. Sugeng Istianto“Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah”
Ateng Syarifuddin
“Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan”
Syarif Saleh
“Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat”
Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan dari otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai berikut ini:Meningkatkan Pelayanan Umum
Dengan otonomi daerah diharapkan pelayanan umum lembaga pemerintah di masing-masing daerah dapat ditekankan pelayanan yang maksimal. Dengan pelayanan yang maksimal diharapkan masyarakat merasakan secara langsung manfaat otonomi daerah.
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Dengan pelayanan yang memadai diharapkan kesejahteraan masyarakat pada daerah otonom bisa dipercepat. Tingkat kesejahteraan masyarakat menunjukkan bagaimana daerah otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara bijak dan tepat sasaran.
Meningkatkan Daya Saing Daerah
Resa
SMPN1CIPATAT
Pertanyaan
Tujuan otonomi daerah
Dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing daerah diharapkan dapat dilaksanakan dengan maksimal. Meningkatkan daya saing daerah harus memperhatikan bentuk keanekaragaman dan kekhususan daerah tertentu.
Manfaat Otonomi Daerah
Otonomi daerah memberikan hak kepada daerah otonom untuk mengatur daerahnya sendiri, sehingga mereka lebih leluasa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu otonomi daerah juga mempermudah pemerintah khususnya pemerintahan daerah otonom untuk mengerti kebutuhan masyarakatnya.Sekianlah pengkajian kita mengenai pengertian dan tujuan dari otonomi daerah, Anda bisa melanjutkan untuk mengetahui dasar hukum, asas, dan prinsip otonomi daerah. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang penyelenggaraan negara.
0 Komentar Otonomi Daerah, Pengertian dan Tujuan
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai topik,tidak mengandung unsur pertikaian, perpecahan, dan SARA.
Komentar dengan link hidup hanya berupa link nofollow!