Sebelumnya kita telah mengetahui mengenai pengertian dan tujuan otonomi daerah, selanjutnya kita akan coba mengulas beberapa hal yang masih berkaitan dengan otonomi daerah yakni asas, prinsip, dan dasar hukum otonomi daerah. Asas berkaitan dengan dasar-dasar diberlakukannya otonomi daerah, sementara dasar hukum berkaitan dengan undang-undang yang memelopori pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Untuk lebih lengkapnya, berikut pembahasan mengenai asas, prinsip, dan dasar hukum otonomi daerah.
Asas, Prinsip, dan Dasar Hukum Otonomi Daerah
Asas, Prinsip, dan Dasar Hukum Otonomi Daerah |
Asas Otonomi Daerah
Asas otonomi daerah sebagai berikut.
Asas Desentralisasi
Merupakan penyerahan wewenang penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Asas Dekonsentrasi
Merupakan pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Asas Tugas Pembantuan
Merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Prinsip Otonomi Daerah
Berikut ini prinsip-prinsip otonomi daerah.
Otonomi Luas
Merupakan pemberian kewenangan seluas-luasnya kepada daerah untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat.
Otonomi Nyata
Penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya tidak ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai keadaan daerah.
Otonomi Bertanggung Jawab
Penyelenggaraan pemerintahan harus sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yaitu memberdayakan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai bagian utama dari tujuan nasional.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
Berikut ini beberapa dasar hukum otonomi daerah.
Otonomi daerah dalam UUD RI 1945
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.** )Pasal 18A
(2) Pemerintah daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.**)
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.** )
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.**)
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.**)
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.** )
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.** )
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.**)Pasal 18B
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.** )
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.**)
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.** )
Ketetapan MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi DaerahPengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang tentang Otonomi Daerah
Berikut ini undang-undang otonomi daerah.
- UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
- UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Nah, demkianlah pembahasan mengenai asas, prinsip, dan dasar hukum otonomi daerah selanjutnya Anda dapat menggalin informasi lebih dalam mengenai pelaksanaan dan dampak otonomi daerah di Indonesia. Sekian semoga bermanfaat.
Mohon ijin untuk dijadikan referensi di blog saya, terimakasih
BalasHapus