Sebelum melangkah lebih jauh untuk mengetahui jenis hak warga negara, sepatut kita harus memahami dulu pengertian hak. Hak adalah hal-hal yang patut dan sewajarnya kita dapatkan. Hak jelas tentu ada hubungannya dengan HAM, karena HAM sendiri merupakan bagian dari hak.
Di Indonesia hak-hak warga negara di atur dalam UUD RI 1945, untuk selengkapnya dapat disimak di bawah ini.
Di Indonesia hak-hak warga negara di atur dalam UUD RI 1945, untuk selengkapnya dapat disimak di bawah ini.
Jenis Hak Warga Negara dalam UUD RI 1945
Jenis Hak Warga Negara dalam UUD RI 1945 |
Jenis-jenis Hak Warga Negara yang tercantum dalam UUD 1945
Hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 meliputi hak hidup, hak memperoleh pendidikan, hak untuk melanjutkan keturunan, dan masih banyak lagi. Untuk lebih mempermudah pemahaman kita mengenai jenis hak warga negara, maka dari itu kita kelompokkan dalam lima kelompok besar yakni, Agama; Politik, Hukum, dan Pemerintahan; Sosial dan Budaya; Ekonomi dan Pertahanan dan Keamanan. Berikut pengelompokan hak warga negara sesuai UUD RI 1945.
Pengelompokan Hak Warga Negara dalam UUD 1945
Agama
Berikut ini hak warga negara yang masuk dalam kategori agama.
Pasal 28E ayat (1) - Hak memeluk agama dan beribadat
Pasal 29 ayat (2) - Hak memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan
Politik, Hukum, dan Pemerintahan
Berikut ini hak warga negara yang masuk dalam kategori politik, hukum, dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) - Hak persamaan hukum
Pasal 28D ayat (1) - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
Sosial dan Budaya
Berikut ini hak warga negara yang masuk dalam kategori politik, hukum, dan pemerintahan.
Pasal 32 ayat (1) - Hak memelihara budaya dan mengembangkan nilai-nilai budaya
Pasal 28I ayat (1) - Hak masyarakat tradisional
Pasal 34 ayat (1) - Hak fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
Pasal 34 ayat (2) - Hak jaminan sosial
Pasal 34 ayat (4) - Hak mendapat fasilitas yang layak
Ekonomi
Berikut ini hak warga negara yang masuk dalam kategori politik, hukum, dan pemerintahan.
Pasal 33 ayat (2) - Hak memanfaatkan sumber daya alam
Pasal 33 ayat (4) - Hak melakukan tindakan ekonomi
Pasal 27 ayat (2) - Hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak
Pertahanan dan Keamanan
Berikut ini hak warga negara yang masuk dalam kategori politik, hukum, dan pemerintahan.
Pasal 30 ayat (1) - Hak ikut dalam pertahanan dan keamanan negara
Pasal 30 ayat (5) - Hak keikutsertaan membela negara
Pasal 27 ayat (3) - Hak ikut dalam upaya bela negara
Demikianlah pembahasan kali ini mengenai pengelompokan jenis hak warga negara dalam UUD RI 1945. Semoga bermanfaat bagi Anda.
Demikianlah pembahasan kali ini mengenai pengelompokan jenis hak warga negara dalam UUD RI 1945. Semoga bermanfaat bagi Anda.
0 Komentar Jenis Hak Warga Negara dalam UUD RI 1945
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai topik,tidak mengandung unsur pertikaian, perpecahan, dan SARA.
Komentar dengan link hidup hanya berupa link nofollow!