Indonesia merupakan Negara hukum dimana segala masalah yang menyimpang dapat diadili secara hukum oleh Hakim. Masalah yang sering terjadi biasanya tidak ada didalam Undang Undang dan hal tersebut membuat Hakim untuk mengadilinya secara Yurisprudensi. Hakim juga tidak dapat mengadili masalah tanpa dasar dasar yang kuat dan ada beberapa tafsiran Yurisprudensi yang digunakan untuk menangani masalah. Masalah yang sering terjadi yang akan menjadi Yurisprudensi tersebut adalah masalah yang sering di alami oleh masyarakat sekitar mengenai perceraian dan hutang piutang. Jika Anda kurang paham dengan Yurisprudensi maka Anda dapat menyimak contoh berikut.
Pada contoh Yurisprudensi kali ini, Hakim menggunakan beberapa tafsiran seperti penafsiran gramatikal, penafsiran teologis atau penafasiran sosiologis, penafsiran sejarah, penafsiran sistematis, dan penafsiran komperatif. Itulah beberapa informasi yang dapat Anda ketahui mengenai masalah Yurisprudensi.
Contoh Yurisprudensi Perceraian
Contoh Yurisprudensi yang sering terjadi yaitu cerai tidak dapat menghapus hutang. Perceraian memang seringkali menyebabkan masalah hukum dan salah satunya adalah hutang piutang dimana prosesnya terjadi pada saat berada dalam kondisi sah yaitu ikatan pernikahan. Pada saat bercerai akan terjadi masalah seperti melemparkan tanggung jawab pelunasan hutang. Disini Mahkahmah Agung memberi keputusan untuk melunasi hutang tersebut dengan menggunakan harta gono-gini sebab hutang tersebut masih menjadi tanggung jawab bersama.Pada contoh Yurisprudensi kali ini, Hakim menggunakan beberapa tafsiran seperti penafsiran gramatikal, penafsiran teologis atau penafasiran sosiologis, penafsiran sejarah, penafsiran sistematis, dan penafsiran komperatif. Itulah beberapa informasi yang dapat Anda ketahui mengenai masalah Yurisprudensi.
0 Komentar Contoh Yurisprudensi Perceraian
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai topik,tidak mengandung unsur pertikaian, perpecahan, dan SARA.
Komentar dengan link hidup hanya berupa link nofollow!