Smansa Edu

Blog edukasi dan pendidikan untuk segala usia

Jumat, 12 Agustus 2016

Contoh Yurisprudensi tentang Harta Gono-gini

Mempelajari tentang hukum itu sangatlah penting sebab Negara Indonesia ini sendiri merupakan Negara Hukum dimana sebuah perkara yang terjadi akan diadili oleh Hakim. Asas yang digunakan oleh Hakim dalam mengambil keputusan adalah Undang Undang 1945.
Contoh Yurisprudensi

Contoh Yurisprudensi tentang Harta Gono-gini

Namun tidak semua perkara tercantum didalam Undang Undang tersebut. Dan bagaimanakah dengan perkara yang tidak tercantum didalam Undang Undang? Tentunya bukan berarti perkara tersebut tidak dapat ditangani. Hakim dapat menggunakan keputusan Yurisprudensi berdasarkan gagasannya terhadap peradilan. Untuk Anda yang ingin lebih paham mengenai Yurisprudensi maka langsung saja simak contoh Yurisprudensi yang ada dibawah ini.

Sebelum mengetahui bagaimana contoh Yurisprudensi, akan jauh lebih baik jika anda paham tentang prinsip prinsip Yurisprudensi. Jadi prinsipnya tersebut terbagi ke dalam 2 macam yaitu prinsip prioritas yang merupakan keputusan hakim terdahulu dengan menggunakan kekuatan hukum tetap yang diikuti oleh badan pengadilan dan juga hakim pada kasus yang sama. Prinsip yang kedua adalah prinsip kebebasan.

Contoh Yurisprudensi adalah perkara lelang di atas lelang. Perkara ini meliputi sengketa rumah yang berbuntut pada perebutan harta baik warisan maupun harta gono-gini. Masalah ini dapat membuat pihak yang bersangkutan saling memberikan pengajuan atas sita eksekusi terhadap rumah tersebut. Disini Mahkahmah Agung dapat membuat keputusan untuk membatalkan pelelanggan. Itulah beberapa informasi yang dapat anda ketahui dari Yurisprudensi.
Author Profile

About Unknown

Bagikan kebaikan, karena kebaikan menular.

0 Komentar Contoh Yurisprudensi tentang Harta Gono-gini

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai topik,tidak mengandung unsur pertikaian, perpecahan, dan SARA.

Komentar dengan link hidup hanya berupa link nofollow!

Back To Top