Pengertian pajak mungkin tidak banyak diketahui oleh masyarakat. Anda mungkin hanya mengetahuinya sebagai suatu kewajiban yang harus dibayarkan kalau tetap ingin menjadi warga negara Indonesia yang baik. sebenarnya hal tersebut tidaklah salah. Secara umum, pajak merupakan pungutan yang diwajibkan kepada seluruh warga negara atau rakyat. Pembayaran dilakukan kepada negara, yang nantinya akan digunakan lagi untuk kepentingan rakyat.
Pajak biasanya akan digunakan untuk berbagai macam pembangunan, kesejahteraan rakyat, dan kemajuan di berbagai bidang. Jika benar demikian, maka rakyat harusnya berbangga hati membayar pajak, karena kemajuan bangsa dipertaruhkan pada ada tidaknya pajak yang dibayarkan. Jika secara umum pengertian pajak adalah suatu kewajiban, maka lain halnya dengan berbagai pendapat lain yang dikemukakan oleh para ahli.
Bagi negara, pajak merupakan suatu paksaan yang diharuskan. Pajak diwajibkan dibayarkan setiap beberapa periode. Ada banyak jenis pajak. Ada pajak penghasilan, pajak barang atau PPn, pajak bangunan, pajak kendaraan, dan masih banyak lagi jenis pajak lainnya, masing-masing memiliki pengertian yang berbeda-beda. Hanya saja, kali ini akan dibahas mengenai pengertian pajak secara umum dan menurut para ahli.
1. Pengertian pajak menurut KBBI
Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa pengertian pajak sama dengan pungutan wajib dari negara, biasanya berbentuk uang yang harus dibayarkan oleh rakyat. Badan yang mengurusi pajak adalah badan perpajakan yang didirikan pemerintah. Jumlah yang dibayarkan biasanya berbeda tiap orang. perbedaan tersebut dipengaruhi oleh jumlah penghasilan, kepemilikan, dan lain-lain. Ketika Anda berniat membayar pajak atau membuat nomor pajak pribadi, maka perlu mengisi formulir atau menyerahkan informasi yang relevan. Dan syarat terpenting adalah, Anda yang memiliki pengertian pajak yang baik sudah terdaftar secara resmi sebagai warga negara Indonesia tanpa adanya kesalahan data. Kesalahan data yang masuk berarti Anda harus mengulanginya dari tingkat terendah.
2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H.
Menurut beliau pengertian pajak merupakan iuran rakyat yang masuk ke dalam kas negara. Iuran tersebut didasarkan pada Undang-Undang. Definisi ini dijabarkan sekaligus direvisi menjadi iuran yang merupakan pengalihan kekayaan dari uang rakyat ke kas negara. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan pengeluaran negara. Kelebihan dari Kas Negara akan disimpan atau digunakan untuk pembangunan dan berbagai keperluan.
3. Leroy Beaulieu
Ahli yang satu ini mengartikan pengertian pajak sebagai dana bantuan yang diberikan rakyat untuk menutup pengeluaran belanja pemerintah. Definisi ini sedikit rancu, karena itu berarti ketika orang pemerintahan membeli sesuatu yang bukan dipakai untuk kepentingan negara, uang pajak yang ada di Kas Negara akan diambil untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Hal ini tidaklah adil, karena keuntungan dari uang kas tidak kembali kepada rakyat.
4. Rifhi Siddiq
Uang yang dipaksakan oleh negara yang dibayarkan rakyat. Itulah pengertian pajak menurut Rifhi Siddiq. Pembayaran tersebut dilakukan dalam periode tertentu oleh rakyat yang wajib pajak. Bentuk balasan yang dilakukan negara bersifat tidak langsung. Jadi, tidak semua warga negara Indonesia harus membayar pajak. Tidak mungkin bukan, bayi yang bahkan belum mempelajari pengertian pajak sudah harus wajib pajak. Biasanya mereka yang wajib pajak adalah mereka yang sudah memiliki penghasilan tetap dan atau memiliki suatu usaha. Seorang konsumen juga menjadi wajib pajak karena barang yang dia beli harganya bertambah 10% dari harga awal sebagai pajak barang atau PPn.
Semoga berbagai pengertian pajak tersebut bisa dipahami dan menjadi pembelajaran bagi Anda semua. Sejahtera Indonesia dan mari membayar pajak.
Pajak biasanya akan digunakan untuk berbagai macam pembangunan, kesejahteraan rakyat, dan kemajuan di berbagai bidang. Jika benar demikian, maka rakyat harusnya berbangga hati membayar pajak, karena kemajuan bangsa dipertaruhkan pada ada tidaknya pajak yang dibayarkan. Jika secara umum pengertian pajak adalah suatu kewajiban, maka lain halnya dengan berbagai pendapat lain yang dikemukakan oleh para ahli.
Pengertian Pajak untuk Negara
Meski sudah menjadi kewajiban, namun masih banyak rakyat yang tidak mau memahami pengertian pajak, apalagi membayar pajak. Alasannya karena tidak mampu, tidak tahu menahu sama sekali, atau malah karena tidak mau. Alasan tidak mau adalah alasan yang paling berbahaya, karena berarti seseorang tersebut mampu dan tahu, tapi tidak mau memajukan bangsanya sendiri. Memang hal ini bukan tanpa alasan. Biasanya ketidakmauan ini dipicu oleh masih maraknya korupsi di Indonesia, apalagi dalam bidang pajak. Maka dari itu, bukan berarti pengertian pajak sudah bergeser, hanya saja kepedulian dan inisiatif rakyat masih kurang.Bagi negara, pajak merupakan suatu paksaan yang diharuskan. Pajak diwajibkan dibayarkan setiap beberapa periode. Ada banyak jenis pajak. Ada pajak penghasilan, pajak barang atau PPn, pajak bangunan, pajak kendaraan, dan masih banyak lagi jenis pajak lainnya, masing-masing memiliki pengertian yang berbeda-beda. Hanya saja, kali ini akan dibahas mengenai pengertian pajak secara umum dan menurut para ahli.
1. Pengertian pajak menurut KBBI
Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa pengertian pajak sama dengan pungutan wajib dari negara, biasanya berbentuk uang yang harus dibayarkan oleh rakyat. Badan yang mengurusi pajak adalah badan perpajakan yang didirikan pemerintah. Jumlah yang dibayarkan biasanya berbeda tiap orang. perbedaan tersebut dipengaruhi oleh jumlah penghasilan, kepemilikan, dan lain-lain. Ketika Anda berniat membayar pajak atau membuat nomor pajak pribadi, maka perlu mengisi formulir atau menyerahkan informasi yang relevan. Dan syarat terpenting adalah, Anda yang memiliki pengertian pajak yang baik sudah terdaftar secara resmi sebagai warga negara Indonesia tanpa adanya kesalahan data. Kesalahan data yang masuk berarti Anda harus mengulanginya dari tingkat terendah.
2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H.
Menurut beliau pengertian pajak merupakan iuran rakyat yang masuk ke dalam kas negara. Iuran tersebut didasarkan pada Undang-Undang. Definisi ini dijabarkan sekaligus direvisi menjadi iuran yang merupakan pengalihan kekayaan dari uang rakyat ke kas negara. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan pengeluaran negara. Kelebihan dari Kas Negara akan disimpan atau digunakan untuk pembangunan dan berbagai keperluan.
3. Leroy Beaulieu
Ahli yang satu ini mengartikan pengertian pajak sebagai dana bantuan yang diberikan rakyat untuk menutup pengeluaran belanja pemerintah. Definisi ini sedikit rancu, karena itu berarti ketika orang pemerintahan membeli sesuatu yang bukan dipakai untuk kepentingan negara, uang pajak yang ada di Kas Negara akan diambil untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Hal ini tidaklah adil, karena keuntungan dari uang kas tidak kembali kepada rakyat.
4. Rifhi Siddiq
Uang yang dipaksakan oleh negara yang dibayarkan rakyat. Itulah pengertian pajak menurut Rifhi Siddiq. Pembayaran tersebut dilakukan dalam periode tertentu oleh rakyat yang wajib pajak. Bentuk balasan yang dilakukan negara bersifat tidak langsung. Jadi, tidak semua warga negara Indonesia harus membayar pajak. Tidak mungkin bukan, bayi yang bahkan belum mempelajari pengertian pajak sudah harus wajib pajak. Biasanya mereka yang wajib pajak adalah mereka yang sudah memiliki penghasilan tetap dan atau memiliki suatu usaha. Seorang konsumen juga menjadi wajib pajak karena barang yang dia beli harganya bertambah 10% dari harga awal sebagai pajak barang atau PPn.
Semoga berbagai pengertian pajak tersebut bisa dipahami dan menjadi pembelajaran bagi Anda semua. Sejahtera Indonesia dan mari membayar pajak.
0 Komentar Pengertian Pajak, Menurut KBBI dan Para Ahli
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai topik,tidak mengandung unsur pertikaian, perpecahan, dan SARA.
Komentar dengan link hidup hanya berupa link nofollow!