Smansa Edu

Blog edukasi dan pendidikan untuk segala usia

Senin, 22 September 2014

Fungsi dan Tujuan Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha

Sebelum kita membahas mengenai Fungsi dan Tujuan Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha atau Komnas PK-PU, sebaiknya kita pahami dulu latar belakang didirikannya lembaga ini.

ads

Latar Belakang dan Pengertian Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (KOMNAS PK-PU) NPWP : , berkedudukan di Perum Griyashanta Grand Eksekutif Blok M 414 – Kota Malang suatu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dengan akte pendirian Kantor Notaris PAULUS , SH. No: C-1331.HT.03.01-Th 2009 Tanggal Maret 2009, TDLPK No. 000/17/35.73.311/2009 adalah sebuah Lembaga Independen yang bergerak dalam bidang Perlindungan Konsumen.
Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha
Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha

Sesuai dengan amanat dan semangat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka dipandang perlu segenap elemen yang membentuk barang dan/atau jasa dapat membina dan mengembangkan kerjasama yang sinergistik. Selaras dan seimbang diantara konsumen dan pelaku usaha untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi pelaku usaha sera konsumen agar mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dalam ikut serta melaksanakan pembangunan nasional.

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai kegiatan ekonomi. Pelaku Usaha yang ternasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lain-lain.

Kantor cabang LPKSM KOMNAS PK-PU adalah LPKSM KOMNAS PK-PU yang merupakan unit atau bagian dari LPKSM KOMNAS PK-PU Pusat/Induknya yang dapat berkedudukan ditempat berlainan dan bertugas untuk melaksanakan sebagaian tugas dari induknya. Dalam melakukan suatu kegiatan dan/atau pengurusannya ditentukan sesuai wewenang yang diberikan.
Divisi adalah sub ordinat dari LPKSM KOMNAS PK-PU Cabang dan menginduk pada divisi yang ada pada Kantor Pusat LPKSM KOMNAS PK-PU

Fungsi dan Tujuan Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha

Setelah mengetahui latar belakang dan pengertian Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha selanjutnya kita mulai merangkak ke tujuan dan fungsi Komnas PK-PU
Tujuan
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat KOMNAS PK-PU bertujuan :
1. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
3. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;
6. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Fungsi
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat KOMNAS PK-PU berfungsi dalam mempersiapkan konsumen dan pelaku usaha agar sadar akan hak dan kewajiban

Tugas Pokok
  • Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  • Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
  • Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
  • Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
  • Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Itulah uraian fungsi dan tujuan dari Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha. Dengan adanya lembaga ini maka telah terjamin perlindungan terhadap konsumen sehingga kita sebagai konsumen merasa nyaman dan aman dalam menggunakan jasa atau membeli produk. Selain Komnas PK-PU ada juga lembaga lain bergerak di bidang HAM antara lain Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN).
Author Profile

About Unknown

Bagikan kebaikan, karena kebaikan menular.

0 Komentar Fungsi dan Tujuan Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai topik,tidak mengandung unsur pertikaian, perpecahan, dan SARA.

Komentar dengan link hidup hanya berupa link nofollow!

Back To Top