Smansa Edu

Blog edukasi dan pendidikan untuk segala usia

Selasa, 17 Februari 2015

Pengertian Perjanjian Internasional

Untuk melakukan hubungan internasional, subjek-subjek hukum internasional atau negara-negara biasanya melakukan sebuah perjanjian internasional. Perjanjian internasional ini wajib ditaati oleh negara-negara dan subjek hukum yang berkaitan. Pengertian perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan antara negara atau subjek hukum secara internasional dan mengakibatkan hukum-hukum tertentu.

Bukan hanya pengertian perjanjian internasional yang akan kita bahas, namun hal lain meliputi tahap perjanjian internasional, bermulanya perjanjian internasional, dan berakhirnya perjanjian internasional. Semua ini akan dijabarkan secara lengkap dan mudah dipahami oleh pembaca.

ads

Pengertian Perjanjian Internasional

Pengertian Perjanjian Internasional

Pengertian Perjanjian Internasional menurut Para Ahli

Setiap orang memiliki pandangan tentang pengertian hubungan internasional, namun kami hanya bisa menemukan refrensi yang membahas mengenai pengertian hubungan internasional yang dianggap ahli dibidang ini. 

Prof Dr.Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M. 

Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.

Oppenheimer-Lauterpacht

 Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.

G. Schwarzenberger. 

Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.

Konferensi Wina tahun 1969. 

Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional

Perundingan (Negotiation)

Perundingan sebagai tahap pertama untuk merundingkan apa yang akan disepakati oleh negara yang terlibat. Perundingan dilakukan oleh wakil negara yang terkait untuk mencapai sebuah kesepakatan.

Penandatanganan (Signature)

Penandatangan dilakukan oleh wakil-wakil negara yang bersangkutan biasanya kepala negara atau kementerian luar negeri

Persetujuan Parlemen

Setelah ditandatangani maka perjanjian tersebut harus dibahas di parlemen sebelum disahkan untuk meninjau manfaat yang dapat diperoleh dari perjanjian tersebut

Pengesahan (Ratification)

Suatu negara mengikat diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan.

Berlakunya Perjanjian Internasional

  1. Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara perunding.
  2. Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
  3. Bila pesetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
  4. Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timul yang perlu sebelum berlaunya perjanjian itu, berlaku sejak disetujuinya teks perjanjian.

Berakhirnya Perjanjian Internasional

  1. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu.
  2. Masa berlaku perjanjian internasional itu sudah habis.
  3. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu.
  4. Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
  5. Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.
  6. Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dnegan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi.
  7. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.
Mudah bukan memahami materi mengenai perjanjian internasional, dengan banyak membaca refrensi-refrensi akan mempermudah Anda memahami perjanjian internasional. Perlu diketahui bahwa perjanjian internasional merupakan salah satu hubungan internasional.
Author Profile

About Unknown

Bagikan kebaikan, karena kebaikan menular.

0 Komentar Pengertian Perjanjian Internasional

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai topik,tidak mengandung unsur pertikaian, perpecahan, dan SARA.

Komentar dengan link hidup hanya berupa link nofollow!

Back To Top