Smansa Edu

Blog edukasi dan pendidikan untuk segala usia

Rabu, 10 Agustus 2016

3 Contoh Hukum Perdata di Kehidupan Sehari-hari

Hukum perdata berfungsi untuk menangani atau menyelesaikan kasus yang bersifat pribadi. Hukum perdata terjadi jika suatu pihak atau individu melaporkan pihak lainnya yang terkait pada pihak yang berwenang atas suatu masalah atau kasus yang hanya berkaitan dengan kedua individu tersebut. Ada banyak contoh hukum perdata di kehidupan sehari-hari yang bisa ditemui.
Contoh Hukum Perdata

3 Contoh Hukum Perdata di Kehidupan Sehari-hari

Salah satunya adalah berita di televisi yang menyiarkan bahwa artis A merasa dirugikan dan terhina atas pemberitaan suatu majalah. Merasa dicemarkan nama baiknya, artis A berhak untuk melaporkan pihak yang merilis majalah tersebut atas tuntutan pencemaran nama baik. Kasus ini bisa dijadikan sebagai contoh hukum perdata karena bersifat pribadi.

Contoh hukum perdata lainnya juga berlaku atas tindakan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh orang lain. Misalnya saja si B difitnah oleh si A terkait hal-hal buruk yang sebenarnya tidak dilakukan si B. Maka si B berhak melaporkan pihak A atau perbuatan tidak menyenangkan dan juga pencemaran nama baik.

Contoh hukum perdata berikutnya adalah tentang berebut harta warisan. Misalnya saja Bapak X memiliki 4 orang anak yakni A, B, C dan juga D. Sebelum si Bapak meninggal, ia menuliskan sebuah wasiat terkait harta warisan yang akan dibagi untuk ke empat anaknya. Namun, sebulan setelahnya ada anak yang tidak merasa tidak terima dengan wasiat tersebut sehingga melaporkan saudara-saudaranya ke pihak yang terkait.

Dari contoh hukum perdata tersebut bisa diketahui bahwa hukum perdata memang hanya membatasi tentang hak dan kewajiban perseorangan.
Author Profile

About Unknown

Bagikan kebaikan, karena kebaikan menular.

0 Komentar 3 Contoh Hukum Perdata di Kehidupan Sehari-hari

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai topik,tidak mengandung unsur pertikaian, perpecahan, dan SARA.

Komentar dengan link hidup hanya berupa link nofollow!

Back To Top