Smansa Edu

Blog edukasi dan pendidikan untuk segala usia

Selasa, 03 Januari 2017

Pengertian Hukum, Pengertian KBBI dan Para Ahli

Sesuatu yang mengatur serta mengikat tingkah laku manusia adalah salah satu pengertian hukum secara umum. Hal tersebut memang benar adanya jika hukum merupakan alat pengontrol tingkah laku manusia di dunia. Mengapa hal itu harus diciptakan? Ini bertujuan untuk menjadikan manusia dengan pribadi yang lebih baik. Dilarang membunuh, mencuri, merampok, menyakiti orang lain bahkan mengeluarkan pendapat pun tidak boleh sembarangan karena ada hukumnya. Di Indonesia sendiri banyak sekali hukum-hukum yang ditegakkan di masyarakat.

Di Propinsi Aceh memadukan antara hukum negara Indonesia dengan syariat agama. Tidak hanya itu saja, pada daerah di Indonesia pun juga ada yang menjalankan hukum adat sebagai pengatur tingkah laku masyarakatnya. Berbicara soal pengertian hukum, di sini akan dijelaskan beberapa definisinya dari berbagai sumber. Ada pendapat dari para ahli dan juga pengertian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Pengertian Hukum

Pengertian Hukum Menurut KBBI dan Para Ahli

Secara umum atau garis besar hukum berarti alat pengontrol tingkah laku manusia. Namun pengertian hukum sendiri ada beberapa versinya. Jika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian hukum memiliki arti sebuah peraturan atau adat yang mengikat dan dikukuhkan secara resmi oleh pemerintah maupun penguasa dan bersifat mengikat. Adapun definisi lain menurut KBBI, yang kedua adalah keputusan atau kaidah tertentu yang sudah ditentukan oleh hakim (vonis) di dalam pengadilan. Di sini juga ada arti pengertian hukum menurut para ahli, antara lain adalah:

  1. Mr.E.M.Meyers: Menurut kacamata dari Mr.E.M.Meyers, pengertian hukum adalah sebuah aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum tersebut ditujukan untuk manusia yang hidup bermasyarakat dan hal tersebut menjadi pedoman bagi para penguasa dalam menjalankan tugasnya. Jadi yang menjalankan hukum adalah para petinggi negara dan masyarakat di dalamnya yang diatur dalam hukum tersebut.
  2. Aristoteles: Pengertian hukum dari sudut pandang Aristoteles yaitu kumpulan yang beraturan dan merupakan hakim untuk masyarakat serta bersifat mengikat. Di sini para hakim wajib mengikuti undang-undang yang berlaku untuk menjalankan tugasnya dalam menghukum para pelanggar hukum yang telah ditetapkan.
  3. Prof.Dr.Van Kan: Segala peraturan yang bersifat memaksa untuk melindungi serta mengatur kepentingan orang yang ada di dalam masyarakat adalah pengertian hukum dari Prof.Dr.Van Kan. Jadi masyarakat mau tidak mau harus mentaati hukum yang telah dibuat tersebut.
  4. Leon Duguit: Merupakan seperangkat aturan tingkah laku dari anggota masyarakat dimana aturan tersebut harus ditaatinya dan ini menjadi jaminan masyarakat untuk kepentingan bersama. Jika hukum itu dilanggar, maka akan menyebabkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum di masyarakat tersebut. Pengertian hukum ini dikemukakan oleh Leon Duguit.
  5. Van Apeldorrn: Van Apeldorn menyimpulkan tentang pengertian hukum menurutnya adalah peraturan yang menghubungkan antar hidup manusia. Tidak ada masyarakat yang mengenal hukum merupakan gejala sosial dari masyarakat. Hukum sendiri menjadi suatu aspek dari kebudayaan yang meliputi agama, kesusilaan dan juga kebiasaan.
  6. Ridwan Halim: Definisi hukum menurut pandangan Ridwan Halim adalah semua peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis dan peraturan tersebut intinya berlaku serta diakui sebagai peraturan yang harus ditaati juga dipatuhi di dalam masyarakat.
  7. Wasis Sp: Pengertian hukum dilihat dari Wasis Sp adalah seperangkat peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh pihak yang berwenang (pemerintah/negara) untuk ditujukan pada perilaku manusia supaya kehidupan setiap orang menjadi terjamin keamanan serta ketertibannya. Peraturan tersebut bersifat memaksa, mengatur dan juga mengandung sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.


Ketujuh definisi hukum menurut para ahli tersebut bisa Anda simpulkan bahwa ini diartikan sebagai peraturan yang telah dibuat dan disepakati oleh pihak berwenang untuk mengatur masyarakat yang hidup di bawah wewenangnya. Kemudian peraturan tersebut wajib untuk ditaati dan apabila dilanggar maka ada sanksi yang akan dihadapi. Sejatinya hukum itu dibuat untuk mengatur masyarakat yang hidup supaya tentram, aman dan damai. Apabila terjadi sesuatu hal yang bisa melanggar hukum maka masyarakat harus ikut adil dalam menegakkan aturan itu. Pemerintah pun tidak boleh sembarangan dalam menghukum orang. Dari beberapa penjelasan tentang pengertian hukum di atas semoga bisa menambah wawasan Anda.
Author Profile

About Unknown

Bagikan kebaikan, karena kebaikan menular.

0 Komentar Pengertian Hukum, Pengertian KBBI dan Para Ahli

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai topik,tidak mengandung unsur pertikaian, perpecahan, dan SARA.

Komentar dengan link hidup hanya berupa link nofollow!

Back To Top