Smansa Edu

Blog edukasi dan pendidikan untuk segala usia

Rabu, 04 Januari 2017

Pengertian Negara, Pengertian KBBI dan Para Ahli

Kata negara memang sudah tak asing lagi di telinga tetapi apa pengertian negara itu sendiri? Secara umum, negara didefinisikan sebagai suatu daerah yang ditempati oleh sekumpulan orang dan diorganisasi oleh pemerintah yang sah. Sekumpulan orang yang berada di wilayah tersebut juga wajib mematuhi semua aturan yang berlaku pada negara itu. Lalu apa syarat suatu daerah agar bisa menjadi suatu negara? Syarat yang pertama adalah memiliki wilayah dan yang kedua adalah memiliki rakyat. Kedua syarat tersebut mutlak harus ada apabila ingin membangun suatu negara.

Adapun ketentuan lainnya yang wajib dipenuhi adalah adanya pengakuan dari negara lain, namun syarat itu termasuk syarat sekunder. Setelah adanya wilayah, rakyat maka yang ketiga adalah adanya pemerintahan yang berdaulat. Maka hal tersebut sudah bisa dibilang sebuah negara. Ada beberapa pendapat dari para ahli tentang pengertian negara. Pada artikel ini juga akan dibahas tentang pengertian negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. Indonesia sendiri berhasil menjadi negara setelah berjuang mati-matian melawan tentara Belanda dan Jepang yang menjajah negeri ini. Indonesia pun merdeka dan juga sudah diakui dunia pada tahun 1945. Wilayah Indonesia sendiri terdiri dari kepulauan dan rakyatnya yang beragam bisa bersatu karena memiliki tujuan yang sama. Jadi itu bisa disebut juga dengan definisi negara dalam sudut pandang yang lain.
Pengertian Negara

Pengertian Negara Dari Kacamata Para Ahli

Sebelum membahas tentang arti dari negara menurut kacamata para ahli, ada pengertian negara berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pada KBBI tersebut, negara diartikan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi secara sah. Kemudian kekuasaan tersebut diakui dan juga ditaati oleh rakyat. Pada KBBI juga terdapat pengertian negara yang lainnya, yaitu suatu kelompok sosial yang menduduki suatu wilayah dan sudah terorganisir di bawah lembaga pemerintah dan politik yang efektif. Berikut ini ada beberapa pengertian negara oleh para ahli, antara lain sebagai berikut:

  • Max Weber: Beliau mengungkapkan negara merupakan suatu masyarakat yang memonopoli semua penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Kekerasan fisik yang dimaksud adalah sumber daya alam yang tersedia di wilayah itu, semua fasilitas seperti transportasi dan juga bangunan yang ada.
  • George Jellinek: Pengertian negara menurut George Jellinek adalah sekelompok manusia dari organisasi kekuasaan yang telah mendiami suatu wilayah tertentu.
  • Bellefroid: Beliau mengungkapkan bahwa negara merupakan suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi dalam menyelenggarakan kemakmuran untuk rakyat sebesar-besarnya.
  • Prof.R.Djokosoetono: Pengertian negara dari sudut pandang Prof.R.Djokosoetono menyatakan bahwa negara adalah suatu kelompok manusia atau organisasi manusia dan berada di bawah satu pemerintahan yang sama.
  • J.J.Rousseau: Perserikatan dari rakyat yang bersama-sama untuk melindungi serta mempertahankan hak masing-masing diri dan juga harta benda dari anggotanya yang tetap hidup dan bebas merdeka merupakan pengertian negara menurut J.J.Rousseau.
  • Harold J.Laski: Menurut Harold J.Laski, pengertian negara disimpulkan suatu masyarakat yang diintegrasikan melalui wewenang serta memiliki sifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada kelompok atau individu yang menjadi bagian dari masyarakat.
  • Roger H. Soltau: Roger H. Soltau menyatakan bahwa pengertian negara merupakan suatu alat ataupun wewenang yang mengatur serta mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. Jadi bisa disimpulkan negara harus memiliki hukum yang berlaku untuk mengatur semua rakyat atau masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.

Jadi, untuk membangun berdirinya sebuah negara itu harus memiliki empat hal utama dan pokok. Yang pertama harus adanya wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat dan yang terakhir adalah pengakuan dari negara lain. Apabila keempat hal tersebut sudah terpenuhi maka daerah tersebut layak dinamakan sebuah negara. Ada pula sifat negara yang wajib Anda ketahui, yaitu sifatnya yang memaksa. Memaksa di sini dalam artian hukum yang harus ditaati oleh semua warganya. Kemudian ada pula sifat lainnya seperti monopoli yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan bersama. Dari beberapa sumber pengertian negara di atas semoga bisa menambah informasi Anda.
Author Profile

About Unknown

Bagikan kebaikan, karena kebaikan menular.

0 Komentar Pengertian Negara, Pengertian KBBI dan Para Ahli

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai topik,tidak mengandung unsur pertikaian, perpecahan, dan SARA.

Komentar dengan link hidup hanya berupa link nofollow!

Back To Top