Dalam penyelenggaraan negara yang baik, maka kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah haruslah tetap terkonrol dan berjalan mulus baik secara kekuasaan maupun relasi.
Membahas mengenai relasi atau hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah mengenai pelimpahan wewenang biasa kita dengar istilah sentralisasi, desentralisasi, dan dekonsentrasi. Apa yang dimaksud sentralisasi, desentralisasi, dan sekonsentrasi? Berikut ulasan lengkapnya.
Membahas mengenai relasi atau hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah mengenai pelimpahan wewenang biasa kita dengar istilah sentralisasi, desentralisasi, dan dekonsentrasi. Apa yang dimaksud sentralisasi, desentralisasi, dan sekonsentrasi? Berikut ulasan lengkapnya.
Pengertian Sentralisasi, Desentralisasi, dan Dekonsentrasi
Pengertian Sentralisasi, Desentralisasi, dan Dekonsentrasi |
Sentralisasi
Pengertian Sentralisasi
Sentralisasi adalah penyerahan kekuasaan serta wewenang pemerintahan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.
Pemerintah pusat dimaksud adalah Presiden dan Dewan Kabinet. Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan politik dan kewenangan administrasi. Kewenangan politik adalah kewenangan membuat dan memutuskan kebijakan sedangkan kewenangan administrasi adalah kewenangan melaksanakan kebijakan.
Kelemahan Sistem Sentralisasi
Kebijakan dan keputusan-keputusan untuk daerah berada di pusat, sehingga butuh waktu yang lama untuk melakukan itu. Selain itu, karena semua bentuk pemerintahan berada di pusat, maka akan memberikan beban kerja yang tinggi karena pekerjaan rumah tangga yang akan semakin menumpuk.
Contoh Sistem Sentralisasi
- Lembaga keamanan negara yaitu TNI, melaksanakan perlindungan terhadap Indonesia memalui tiga titik yaitu udara, darat dan laut.
- Bank Indonesia yang menjadi pusat pengaturan segala kebijakan moneter dan fiskal.
Desentralisasi
Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pusat kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, namun tidak untuk semua hal, kemananan, hukum dan kebijakan fiskal adalah beberapa hal yang masih terpusat, namun ada pendelegasian kepada daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Pelimpahan wewenang tersebut menghasilkan otonomi. Otonomi itu sendiri adalah kebebasan masyarakat yang tinggal di daerahnya itu sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri.
Secara sederhana, pelimpahan wewenang pusat kepada daerah menjadi apa yang disebut desentralisasi dan bentuk penerapannya adalah adanya otonomi tersebut.
Segala hal yang telah pusat berikan, yaitu wewenang dan tanggung jawab yang diserahkan menjadi tanggung jawab daerah baik politik pelaksanaannya, rencana, pembiayaan, dan pelaksanaan adalah wewenang dan tanggung jawab daerah itu sendiri.
Contoh Sistem Desentralisasi
- - Dinas Pendidikan yang mengatur bagaimana pola pendidikan.
Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang administrasi dari pemerintah pusat kepada pejabat di daerah. Perlu digaris bawahi, pelimpahan wewenang yang dimaksud adalah hanya sebatas wewenang administrasi, untuk wewenang politik tetap dipegang oleh pemerintah pusat. Bisa dikatakan dekonsentrasi adalah perpaduan antara sentralisasi dan desentralisasi.
Contoh Sistem Dekonsentrasi
- Kantor pelayanan pajak
Ok, sangat sederhana bukan pengertian dari sentralisasi, desentralisasi, dan dekonsentrasi. Semunya mengulas mengenai pelimpahan wewenang antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Intinya adalah pelimpahan wewenang baik itu politik maupun admisnistrasi. Sekian, semoga bermanfaat.
0 Komentar Cara Saya Memahami Pengertian Sentralisasi, Desentralisasi, dan Dekonsentrasi
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai topik,tidak mengandung unsur pertikaian, perpecahan, dan SARA.
Komentar dengan link hidup hanya berupa link nofollow!