Smansa Edu

Blog edukasi dan pendidikan untuk segala usia

Sabtu, 06 Desember 2014

Fungsi dan Tujuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional

Komisi Kebenaran atau Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKRN adalah sebuah komisi yang ditugasi untuk menemukan dan mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pada masa lampau oleh suatu pemerintahan, dengan harapan menyelesaikan konflik yang tertinggal dari masa lalu. Dengan berbagai nama, komisi ini kadang-kadang dibentuk oleh negara-negara yang muncul dari masa-masa pergolakan internal, perang saudara, atau pemerintahan diktator.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Afrika Selatan, yang dibentuk oleh Presiden Nelson Mandela setelah apartheid, pada umumnya dianggap sebagai sebuah model untuk Komisi Kebenaran, yang jarang, kalaupun pernah, dicapai di tempat-tempat lain.

Sebagai laporan pemerintah, mereka dapat memberikan bukti-bukti menentang revisionisme sejarah atas terorisme negara dan kejahatan-kejahatan lain serta pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia. Komisi-komisi kebenaran kadang-kadang dikritik karena membiarkan kejahatan tidak dihukum, dan menciptakan impunitas bagi pelanggar-pelanggar hak asasi manusia yang serius.

Fungsi dan Tujuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional

Fungsi dan Tujuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional
Fungsi dan Tujuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional

Tujuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiloasi Nasional

Tujuan pembentukan KKRN antara lain :
  • Menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa lalu diluar pengadilan, guna mewujudkan perdamaian dan persatuan bangsa.
  • Mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling pengertian.

Fungsi Komisi Kebenaran dan Rekonsiloasi Nasional

Fungsi KKRN yakni mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi.

Tugas Komisi Kebenaran dan Rekonsiloasi

Dalam menjalankan fungsinya, KKRN memiliki tugas sebagai berikut.

  • Menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.
  • Melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
  • Memberikan rekomendasi kepada presiden dalam hal permohonan amnesti.
  • Menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah dalam hal pemberian kompensasi dan/ atau rehabilitasi.
  • Menyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir tentang pelaksanaan tugas dan wewenang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya, kepada presiden dan dewan perwakilan rakyat dengan tembusan kepada mahkamah agung.

Wewenang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional

Beberapa wewenang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional sebagai berikut.

  • Melaksanakan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Meminta keterangan kepada korban, ahli waris korban, pelaku, dan/atau pihak lain, baik didalam maupun diluar negeri.
  • Meminta dan medapatkan dokumen resmi dari instansi sipil atau militer serta badan lain, baik yang ada didalam maupun diluar negeri.
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, baik didalam maupun diluar negeri untuk memberikan perlindungan kepada korban, saksi, pelapor, pelaku, dan barang bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Memanggil setiap orang yang terkait untuk memberikan keterangan dan kesaksian.
  • Memutuskan pemberian kompensasi, restitusi, rehabilitasi, atau amnesti, apa bila perkara sudah didaftarkan kepengadilan hak asasi manusia.

Nah demikianlah fungsi dan tujuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN), intinya KKRN ada untuk mengungkap fakta sebenarnya atas permasalahan di masa lampau yang melibatkan pemerintahan sebelumnya, semoga membantu.

Author Profile

About Unknown

Bagikan kebaikan, karena kebaikan menular.

3 Komentar Fungsi dan Tujuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional

Berkomentarlah sesuai topik,tidak mengandung unsur pertikaian, perpecahan, dan SARA.

Komentar dengan link hidup hanya berupa link nofollow!

Back To Top