Smansa Edu

Blog edukasi dan pendidikan untuk segala usia

Selasa, 24 Maret 2015

Tarif Pajak Penghasilan berdasarkan UU No. 17 Tahun 2000

Pajak yang merupakan sumber dana kas untuk negara diatur dalam undang-undang mengenai perpajakan. Salah satu yang diatur adalah mengenai Tarif Pajak. Tarif pajak penghasilan diatur dalam UU No. 17 Tahun 2000 yang merupakan perubahan dari UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan atau PPh.

Setiap warga negara berkewajiban membayar pajak demi pembangunan infrastruktur dan juga fasilitas-fasilitas. Pembahasan mengenai pengertian pajak dapat diakses disini. Kita hanya akan fokus pada tarif pajak penghasilan berdasarkan UU No. 17 Tahun 2000 pada pembahasan kali ini.

ads

Tarif Pajak Penghasilan berdasarkan UU No. 17 Tahun 2000

Menurut UU Nomor 17 tahun 2000, tarif pajak yang ditetapkan atas penghasilan wajib pajak perseorangan (orang pribadi) dengan ketentuan sebagai berikut. Sementara itu, wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan sebagai berikut.
Sementara itu, wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan sebagai berikut.
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan

1) Jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 120.000.000,00. Pajak Penghasilan terutang dihitung:

2) Seorang wajib pajak mempunyai penghasilan neto setiap tiga bulan Rp 24.320.000,00 wajib pajak tersebut berstatus kawin dan mempunyai 3 orang anak, sedangkan istrinya tidak mempunyai usaha. Dengan demikian perhitungan PPh sebagai berikut.

Demikianlah pembahasan kita di hari yang cerah ini mengenai tarif pph berdasarkan UU No. 17 Tahun 2000. Setiap masyarakat harus sadar akan ketaatan membayar pajak, namun di sisi lain masyarakat masih was-was terhadap transparansi pemerintah dalam mengelola pajak karena banyaknya kasus korupsi yang terjadi. Kita sebagai warga negara hanya bisa berdoa semoga para manajemen perpajakan dan pemerintah bisa menjaga amanah yang diberikan.

Author Profile

About Unknown

Bagikan kebaikan, karena kebaikan menular.

0 Komentar Tarif Pajak Penghasilan berdasarkan UU No. 17 Tahun 2000

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai topik,tidak mengandung unsur pertikaian, perpecahan, dan SARA.

Komentar dengan link hidup hanya berupa link nofollow!

Back To Top