Sebelum Anda mengenal lebih dalam tentang contoh faktur pajak ada baiknya mengenal tentang apa yang dimaksud dengan faktur pajak. Faktur pajak sendiri memiliki 3 pengertian yaitu pertama, pada Undang-Undang RI nomor 42 tahun 2009 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi bahwa faktur pajak merupakan bukti pajak yang dibuat untuk Pengusaha Kena Pajak. Kedua, menurut UU PPN 1984 pasal 13 ayat 5 menyatakan bahwa faktur pajak merupakan sarana yang bertujuan untuk mengkreditkan pajak masukan. Ketiga, ditinjau dari sisi pembeli Jasa Kena Pajak bahwa faktur merupakan bukti pajak dari Pengusaha Kena Pajak yang memberikan Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak.
Pertama, ada contoh faktur pajak sederhana. Faktur pajak sederhana diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak dan diberikan pembeli Barang Kena Pajak yang identitasnya tidak diketahui secara jelas. Faktur pajak sederhana ini tidak dapat dijadikan acuan utama pengkreditan pajak masukan oleh penerima barang kena pajak.
Kedua, contoh faktur pajak standar. Jenis faktur yang satu harus memenuhi syarat formal maupun material seperti diantaranya data diri, NPWP, jenis barang atau jasa, data pembuatan faktur pajak serta nama dan tanda tangan pihak yang berhak menerima.
Ketiga, contoh faktur gabungan. Faktur gabungan dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak dengan diikuti penyerahan barang atau jasa kena pajak kepada si penerima barang kena pajak. Jika barang atau jasa kena pajak belum diserahkan namun sudah melakukan pembayaran maka faktur pajak yang dibuat disesuaikan dengan pada saat diterimanya pembayaran.
Jadi, bagi Anda yang ingin membuat faktur pajak bisa melihat ketiga contoh faktur pajak yang sudah dijelaskan diatas. Diharapkan Anda sudah paham perbedaan antara faktur pajak sederhana, standar dan gabungan.
Demikian informasi mengenai 3 contoh faktur pajak, semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Anda.
3 Contoh Faktur Pajak
Setiap pengusaha akan diwajibkan untuk membuat faktur pajak sebagaimana yang tertera pada UU PPN 1984 pasal 13 ayat 1. Pada UU PPN 1984 pasal 13 ayat 1 juga dijelaskan 3 contoh faktur pajak.Pertama, ada contoh faktur pajak sederhana. Faktur pajak sederhana diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak dan diberikan pembeli Barang Kena Pajak yang identitasnya tidak diketahui secara jelas. Faktur pajak sederhana ini tidak dapat dijadikan acuan utama pengkreditan pajak masukan oleh penerima barang kena pajak.
Kedua, contoh faktur pajak standar. Jenis faktur yang satu harus memenuhi syarat formal maupun material seperti diantaranya data diri, NPWP, jenis barang atau jasa, data pembuatan faktur pajak serta nama dan tanda tangan pihak yang berhak menerima.
Ketiga, contoh faktur gabungan. Faktur gabungan dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak dengan diikuti penyerahan barang atau jasa kena pajak kepada si penerima barang kena pajak. Jika barang atau jasa kena pajak belum diserahkan namun sudah melakukan pembayaran maka faktur pajak yang dibuat disesuaikan dengan pada saat diterimanya pembayaran.
Jadi, bagi Anda yang ingin membuat faktur pajak bisa melihat ketiga contoh faktur pajak yang sudah dijelaskan diatas. Diharapkan Anda sudah paham perbedaan antara faktur pajak sederhana, standar dan gabungan.
Demikian informasi mengenai 3 contoh faktur pajak, semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Anda.
0 Komentar 3 Contoh Faktur Untuk Pajak
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai topik,tidak mengandung unsur pertikaian, perpecahan, dan SARA.
Komentar dengan link hidup hanya berupa link nofollow!