Smansa Edu

Blog edukasi dan pendidikan untuk segala usia

Senin, 01 September 2014

Fungsi dan tujuan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Setiap instansi negara memiliki fungsi dan tujuan, salah satunya adalah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang berkecimpung di penegakan Hak Asasi Manusia. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai Fungsi dan tujuan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan sebaiknya kita pahami dulu latar belakang pembentukan instansi yang satu ini.
Fungsi dan tujuan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan


ads

Pengertian dan Latar Belakang Pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah salah satu lembaga nasional hak asasi manusia (NHRI, National Human Rights Institution), yang berfokus pada penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Komnas Perempuan adalah lembaga negara yang independen yang dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 15 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.

Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar pada tragedi kekerasan seksual yang terutama dialami oleh perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia.

Setelah memahami pengertian dan latar belakang Pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan selanjutnya kita masuk ke fungsi dan tujuan dari lembaga tersebut. Adapun fungsi dan tujuannya terurai sebagai berikut.

Fungsi dan tujuan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KNAKP)

Tujuan Komnas Perempuan:
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia;
2. Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segal bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan.
Mandat dan Kewenangan Komnas Perempuan:
  • Menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan, serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan;
  • Melaksanakan pengkajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berbagai instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan hak-hak asasi perempuan;
  • Melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan, serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan;
  • Memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislative, dan yudikatif, serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusuanan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.;
  • Mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia, serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.
Peran atau Fungsi
Dalam menjalankan mandatnya, Komnas Perempuan mengambil peran sebagai berikut :

  1. Pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM berbasis gender dan kondisi pemenuhan hak perempuan korban;
  2. Pusat pengetahuan (resource center) tentang hak asasi perempuan;
  3. Pemicu perubahan serta perumusan kebijakan;
  4. Negosiator dan mediator antara pemerintah dengan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan pada pemenuhan tanggungjawab negara pada penegakan hak asasi manusia dan pada pemulihan hak-hak korban;
  5. Fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Itulah Fungsi dan tujuan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Anda juga bisa melihat fungsi dan tujuan dari lembaga-lembaga HAM lainnya seperti,  Komnas Pelindungan Anak IndonesiaKomite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN). Semoga artikel ini bermamfaat bagi Anda.
Author Profile

About Unknown

Bagikan kebaikan, karena kebaikan menular.

0 Komentar Fungsi dan tujuan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Posting Komentar

Berkomentarlah sesuai topik,tidak mengandung unsur pertikaian, perpecahan, dan SARA.

Komentar dengan link hidup hanya berupa link nofollow!

Back To Top