Smansa Edu

Blog edukasi dan pendidikan untuk segala usia

Senin, 01 September 2014

Fungsi dan tujuan Komnas Pelindungan Anak Indonesia

Bagaikan sayur tanpa garam, sebelum membahas mengenai Fungsi dan tujuan Komnas Pelindungan Anak Indonesia tidak lengkap jika kita tidak tahu apa yang dimaksud dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pembentukannya. Mari kita simak mengenai Komnas Pelindungan Anak Indonesia di bawah ini.
Fungsi dan tujuan Komnas Pelindungan Anak Indonesia
Fungsi dan tujuan Komnas Pelindungan Anak Indonesia

Pengertian Komnas Pelindungan Anak Indonesia

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan lembaga resmi yang memiliki wewenang memberi referensi, rujukan, pertimbangan dan pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. KPAI dibentuk berdasarkan Keppres No.77 Tahun 2004 Jo Tahun 2004. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memuat bahwa KPAI adalah lembaga negara independen.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut disahkan oleh Sidang Paripurna DPR pada tanggal 22 September 2002 dan ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri, pada tanggal 20 Oktober 2002. Setahun kemudian sesuai ketentuan Pasal 75 dari undang-undang tersebut, Presiden menerbitkan Keppres No. 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Diperlukan waktu sekitar 8 bulan untuk memilih dan mengangkat Anggota KPAI seperti yang diatur dalam peraturan per-undang-undangan tersebut.
Selanjutnya fungsi dan tujuan dari Komnas Pelindungaan Anak Indonesia antara lain :

ads

Fungsi dan Tujuan dari Komnas Pelindungan Anak Indonesia

Dalam Pasal 76 UU Perlindungan Anak, dijelaskan tugas pokok KPAI yang berbunyi sebagai berikut : 
  • Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. 
  • Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
Berdasarkan pasal tersebut di atas, mandat KPAI adalah mengawal dan mengawasi pelaksanaan perlindungan anak yang dilakukan oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 yakni : “Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga, dan Orangtua” di semua strata, baik pusat maupun daerah, dalam ranah domestik maupun publik, yang meliputi pemenuhan hak-hak dasar dan perlindungan khusus. KPAI bukan institusi teknis yang menyelenggarakan perlindungan anak.

Adapun tujuan dari KPAI sebagai berikut :
  1. Meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam perlindungan anak;
  2. Membangun sistem dan jejaring pengawasan perlindungan anak;
  3. Meningkatkan jumlah dan kompetensi pengawas perlindungan anak;
  4. Meningkatkan kuantitas, kualitas, dan utilitas laporan pengawasan perlindungan anak;
  5. Meningkatkan kapasitas, aksesibilitas, dan kualitas layanan pengaduan masyarakat;
  6. Meningkatkan kinerja organisasi KPAI.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Komnas Pelindungan Anak Indonesia memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. KPAI juga  memberikan laporan saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak. Selain KPAI terdapat beberapa komisi nasional lainnya, antara lain Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN). Sekianlah artikel ini semoga bermamfaat.
Author Profile

About Unknown

Bagikan kebaikan, karena kebaikan menular.

2 Komentar Fungsi dan tujuan Komnas Pelindungan Anak Indonesia

  1. ass..pak, ( KPAI ) perkenalkan nama: saya weni. saya adalah anak indonesia yang masa depn suram. apakah orang seprti saya masih bisa dikatakan anak indonesia. saya sdah banyak mencari jalur hukum tapi sampai skarang masi belum saya temukan. mohon bantua dan dukungan pak. KAPAI/komisi perlindungan anak indonesia. trimah kasih atas perhatian. wass..

    BalasHapus
  2. ass..pak, ( KPAI ) perkenalkan nama: saya weni. saya adalah anak indonesia yang masa depn suram. apakah orang seprti saya masih bisa dikatakan anak indonesia. saya sdah banyak mencari jalur hukum tapi sampai skarang masi belum saya temukan. mohon bantua dan dukungan pak. KAPAI/komisi perlindungan anak indonesia. trimah kasih atas perhatian. wass..

    BalasHapus

Berkomentarlah sesuai topik,tidak mengandung unsur pertikaian, perpecahan, dan SARA.

Komentar dengan link hidup hanya berupa link nofollow!

Back To Top