Perlindungan dan pengegakan hukum di suatu negara itu merupakan suatu keharusan agar tercipta kedamaian, perdamaian, dan ketertiban dalam negera tersebut. Hukum tidak diadakan begitu saja, namun memiliki dasar-dasar yang kuat dari kostitusi. Begitu juga dengan Perlindungan dan penegakan hukum pastilah memiliki dasar hukum tertentu. Oleh karena itu, kita akan membahas mengenai dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum.
Semoga pada saat generasi kita, hukum Indonesia bisa menunjukkan kembali sebuah keadilan seperti simbol dari peradilan yakni neraca timbangan. Sekianlah Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum semoga bermanfaat bagi Anda.
Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum
Pengertian Perlindungan dan Penegakan Hukum
Perlindungan Hukum
Perlindugan hukum adalah segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Contoh perlindungan hukum adalah perlindungan hukum terhadap konsumen.Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah proses dilaksanakannya upaya untuk memfungsikan norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam bermasyarakat dan bernegara. Contoh penegakan hukum sangat banyak disekitar kita, misalnya penangkapan pengedar narkotika dan sebagainya.Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum dalam Konstitusi
Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum |
Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”Pasal 28 D ayat (1) UUD RI 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”Pasal 24 ayat (1) UUD RI 1945
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan."Pasal 28 ayat (5) UUD RI 1945
“Untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”Pasal 30 ayat (4) UUD RI 1945
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum."
Realitas Penegakan Hukum di Indonesia
Seperti yang kita rasakan akhir-akhir ini, sifat hukum di Indonesia seperti tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Misalnya saja penegakan hukum terhadap koruptor yang kebanyakan hanya menerima hukum yang tidak sesuai dengan perbuatannya, sebaliknya para rakya kecil jika melanggar maka hukumannya sangat berat seperti kasus pencurian buah kapuk yang dilakukan oleh seorang kakek yang menyebabkannya masuk bui beberapa tahun. Hal ini membuat kita pesimis akan nasib penegakan hukum di Indonesia.Semoga pada saat generasi kita, hukum Indonesia bisa menunjukkan kembali sebuah keadilan seperti simbol dari peradilan yakni neraca timbangan. Sekianlah Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum semoga bermanfaat bagi Anda.
kurang banyak jawabannya
BalasHapusTerima kasihh
BalasHapusTerima kasihh
BalasHapus