Peraturan Pemerintah merupakan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan pemerintah dibentuk saat keadaan perihal genting yang memaksa sehingga proses pembentukan peraturan pemerintah berbeda dengan pembentukan suatu undang-undang. Berikut penjelasan singkat mengenai proses pembentukan peraturan pemerintah.
Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah
Pembentukan Peraturan Pemerintah berbeda dengan Undang-Undang
Sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 beserta penjelasannya, dapat diketahui bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) mempunyai hierarki, fungsi dan materi muatan yang sama dengan Undang-Undang, hanya di dalam pembentukannya berbeda dengan Undang-Undang.
Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah |
Selama ini, undang-undang selalu dibentuk oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dan dalam keadaan normal, atau menurut Perubahan UUD 1945 dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, serta disahkan oleh Presiden.
Berbeda halnya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dibentuk oleh Presiden tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat karena adanya suatu “hal ihwal kegentingan yang memaksa”.
Penjelasan Singkat Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah
Penjelasan Pasal 22 Undang-Undang dasar 1945 menyatakan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) sebagai suatu “noodverordeningsrecht” presiden (hak presiden untuk mengatur dalam kegentingan yang memaksa).
Intinya proses pembentukan suatu Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPU) berjalan lebih singkat, mengingat pembentukannya dilakukan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Dalam pembentukan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPU) itu beberapa mata rantai prosesnya dipersingkat.
Itulah penjelasan singkat proses pembentukan Peraturan Pemerintah jika terjadi kegentingan yang memakmsa presiden untuk menerbitkan PERPU, contohnya beberapa saat lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan PERPU tentang penyelenggaraan pemilihan Presiden di Indonesia untuk menjaga kedamaian di Indonesia.
0 Komentar Penjelasan Singkat Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai topik,tidak mengandung unsur pertikaian, perpecahan, dan SARA.
Komentar dengan link hidup hanya berupa link nofollow!