Dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh hanya semenang-menangnya saja. Pembentukan suatu peraturan perundang-undangan harus memiliki landasan hukum yang jelas. Landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan terbagi atas tiga yakni landasan filosofis, landasan sosiologi, dan landasan yuridis.
Berikut pejelasan mengenai landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan.
Itulah penjelasan mengenai landasan hukum pembentukan peraturan peundang-undangan di Indonesia. Semoga bermanfaat.
Berikut pejelasan mengenai landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan.
Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Seperti yang dikatakan di atas bahwa landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan terbagi atas tiga, yaitu.
Landasan Filosofis
Peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan folosofis (filisofische grondslag) apabila rumusannya atau normanya mendapatkan pembenaran dikaji secara filosofis. Jadi mendapatkan alasan sesuai dengan cita-cita dan pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan sesuai dengan cita-cita kebenaran, keadilan, jalan kehidupan (way of life), filsafat hidup bangsa, serta kesusilaan.Landasan Sosiologis
Suatu perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan sosiologis (sociologische groundslag) apabila ketentuan-ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat., tata nilai, dan hukum yang hidup di masyarakat agar peraturan yang dibuat dapat dijalankan.Landasan Yudiris
Peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan yuridis (rechtsground) apabila mempunyai dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya. Disamping itu landasan yuridis mempertanyakan apakah peraturan yang dibuat sudah dilakukan oleh atas dasar kewenganannya.Itulah penjelasan mengenai landasan hukum pembentukan peraturan peundang-undangan di Indonesia. Semoga bermanfaat.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapuslandasan filosofis itu berdasarkan apa ya..untuk penulisan di konsideran...apakah salah satu atau semua landasan tersebut harus dicantumkan dalam penyusunan produk hukum atau salah satu dari ketiga landasan tersebut bisa dicantumkan dalam sebuah konsideran produk hukum?tks
BalasHapusAku Sedang Belajar Hukum