Pengertian narkoba adalah zat atau bahan yang bisa mempengaruhi kondisi psikologi seseorang sehingga menyembabkan kecanduan baik dari segi psikologi maupun fisik. Narkoba sendiri merupakan akronim dari Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya. Ada istilah lain dari narkoba yang dipopulerkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yaitu NAFZA. Sekalipun berbeda istilah namun tetap saja keduanya memiliki makna yang sama.
Narkoba bukan suatu hal baru di Indonesia. Tentunya Anda sudah sering mendengar berita yang terkait dengan kasus narkoba. Di Indonesia sendiri, kasus narkoba masih menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Sekalipun, secara umum orang awam mengerti tentang narkoba namun tidak semuanya mengetahui pengertian narkoba berdasarkan KBBI maupun para ahli. Untuk mengetahuinya, mari kita simak pembahasan dibawah ini.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian narkoba yaitu suatu obat yang mampu menghilangkan rasa sakit, menenangkan rasa serta bisa menyebabkan rasa kantuk. Contohnya adalah ganja dan opium.
Para ahli pun juga ada yang memberikan pendapatnya mengenai arti narkoba. Ini bisa menjadi referensi Anda dalam mengetahui arti narkoba secara luas. Untuk lebih jelasnya mari kita simak pendapat dari para ahli mengenai pengertian narkoba.
1. Soedjono Dirdjosisworo
Soedjono Dirdjosisworo merupakan seorang penulis buku yang berjudul Hukum Narkotika Indonesia. Di dalam buku tersebut tercantum pengertian narkoba yaitu suatu zat bisa menimbulkan pengaruh terhadap si pemakainya jika masuk ke dalam tubuhnya. Pengaruh tersebut bisa berupa rasa kantuk, hilang rasa nyeri, halusinasi, rasa semangat yang berlebih hingga pembiusan. Zat yang memberikan pengaruh tersebut sebenarnya banyak digunakan untuk keperluan medis namun sayangnya tidak sedikit pula yang menyalahgunakannya.
2. Wresniwiro
Wresniwiro ini merupakan staf dari Badan Narkotika Nasional dan membuat buku yang berjudul Masalah Narkotika dan Obat Berbaya. Pada buku tersebut terdapat penjelasan mengenai pengertian narkoba yaitu suatu obat maupun zat yang bisa membuat si pemakainya tidak sadarkan diri atau bisa disebut juga sebagai pembiusan.
3. Kurniawan
Pengertian narkoba menurut Kurniawan adalah zat kimia yang bisa membuat penggunanya mengalami perubahan psikologi seperti perilaku, pikiran dan perasaan. Zat tersebut bisa masuk ke dalam tubuh manusia dengan cara suntik, hirup, dimakan maupun diminum.
Selain pengertian narkoba yang telah dijelaskan diatas, Anda juga perlu mengetahui jenis-jenis dari narkoba. Narkoba terbagi menjadi 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Berikut dibawah ini penjelasan dari jenis-jenis narkoba.
- Narkotika
Narkotika sendiri terbagi menjadi 3 golongan yaitu golongan I, II dan III. Masing-masing dari golongan tersebut memiliki daya adiktif yang berbeda-beda. Untuk golongan I termasuk dalam kategori narkotika paling berbahaya karena memiliki daya adiktif yang tinggi. Golongan II memiliki daya adiktif yang kuat dan golongan III memiliki daya adiktif ringan.
- Psikotropika
Sesuai dengan penjelasan mengenai pengertian narkoba bahwa psikotropika merupakan zat yang memiliki kandungan psikoaktif yang bisa membuat penggunanya mengalami perubahan perilaku dan pola pikir. Psikotropika juga terbagi menjadi 4 golongan yang masing-masing memiliki daya adiktif yang berbeda. Psikotropika golongan I memiliki daya adiktif yang sangat kuat dan untuk golongan II, III dan IV daya adiktifnya semakin ringan.
- Zat Adiktif Lainnya
Zat adikitif lainnya juga memiliki penjelasan sama dengan pengertian narkoba yaitu suatu zat yang bisa menimbulkan kecanduan pada pemakainya seperti contohnya minuman alkohol atau minuman lainnya yang dapat memabukkan dan rokok.
Pengguna narkoba akan mengalami dampak negatif yang bisa menyebabkan gangguan pada prilaku dan mental. Jadi bagi Anda yang sudah mengetahui pengertian narkoba, jenis beserta dampak yang ditimbulkan diharapkan untuk bisa mengatasi perkembangan narkoba yang saat ini sedang marak di Indonesia. Jauhilah narkoba karena itu akan merusak masa depan.
Narkoba bukan suatu hal baru di Indonesia. Tentunya Anda sudah sering mendengar berita yang terkait dengan kasus narkoba. Di Indonesia sendiri, kasus narkoba masih menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Sekalipun, secara umum orang awam mengerti tentang narkoba namun tidak semuanya mengetahui pengertian narkoba berdasarkan KBBI maupun para ahli. Untuk mengetahuinya, mari kita simak pembahasan dibawah ini.
Pengertian Narkoba dan Jenisnya
Menurut Undang-Undang tahun nomor 22 tahun 1997 pasal 1 ayat 1 pengertian narkoba merupakan suatu zat yang berasal dari tanaman maupun non tanaman baik yang terbuat dari bahan sintesis maupun bukan dan apabila dipakai menimbulkan hilangnya kesadaran bahkan bisa menghilangkan rasa nyeri namun bisa membuat si pemakainya kecanduan.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian narkoba yaitu suatu obat yang mampu menghilangkan rasa sakit, menenangkan rasa serta bisa menyebabkan rasa kantuk. Contohnya adalah ganja dan opium.
Para ahli pun juga ada yang memberikan pendapatnya mengenai arti narkoba. Ini bisa menjadi referensi Anda dalam mengetahui arti narkoba secara luas. Untuk lebih jelasnya mari kita simak pendapat dari para ahli mengenai pengertian narkoba.
1. Soedjono Dirdjosisworo
Soedjono Dirdjosisworo merupakan seorang penulis buku yang berjudul Hukum Narkotika Indonesia. Di dalam buku tersebut tercantum pengertian narkoba yaitu suatu zat bisa menimbulkan pengaruh terhadap si pemakainya jika masuk ke dalam tubuhnya. Pengaruh tersebut bisa berupa rasa kantuk, hilang rasa nyeri, halusinasi, rasa semangat yang berlebih hingga pembiusan. Zat yang memberikan pengaruh tersebut sebenarnya banyak digunakan untuk keperluan medis namun sayangnya tidak sedikit pula yang menyalahgunakannya.
2. Wresniwiro
Wresniwiro ini merupakan staf dari Badan Narkotika Nasional dan membuat buku yang berjudul Masalah Narkotika dan Obat Berbaya. Pada buku tersebut terdapat penjelasan mengenai pengertian narkoba yaitu suatu obat maupun zat yang bisa membuat si pemakainya tidak sadarkan diri atau bisa disebut juga sebagai pembiusan.
3. Kurniawan
Pengertian narkoba menurut Kurniawan adalah zat kimia yang bisa membuat penggunanya mengalami perubahan psikologi seperti perilaku, pikiran dan perasaan. Zat tersebut bisa masuk ke dalam tubuh manusia dengan cara suntik, hirup, dimakan maupun diminum.
Selain pengertian narkoba yang telah dijelaskan diatas, Anda juga perlu mengetahui jenis-jenis dari narkoba. Narkoba terbagi menjadi 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Berikut dibawah ini penjelasan dari jenis-jenis narkoba.
- Narkotika
Narkotika sendiri terbagi menjadi 3 golongan yaitu golongan I, II dan III. Masing-masing dari golongan tersebut memiliki daya adiktif yang berbeda-beda. Untuk golongan I termasuk dalam kategori narkotika paling berbahaya karena memiliki daya adiktif yang tinggi. Golongan II memiliki daya adiktif yang kuat dan golongan III memiliki daya adiktif ringan.
- Psikotropika
Sesuai dengan penjelasan mengenai pengertian narkoba bahwa psikotropika merupakan zat yang memiliki kandungan psikoaktif yang bisa membuat penggunanya mengalami perubahan perilaku dan pola pikir. Psikotropika juga terbagi menjadi 4 golongan yang masing-masing memiliki daya adiktif yang berbeda. Psikotropika golongan I memiliki daya adiktif yang sangat kuat dan untuk golongan II, III dan IV daya adiktifnya semakin ringan.
- Zat Adiktif Lainnya
Zat adikitif lainnya juga memiliki penjelasan sama dengan pengertian narkoba yaitu suatu zat yang bisa menimbulkan kecanduan pada pemakainya seperti contohnya minuman alkohol atau minuman lainnya yang dapat memabukkan dan rokok.
Pengguna narkoba akan mengalami dampak negatif yang bisa menyebabkan gangguan pada prilaku dan mental. Jadi bagi Anda yang sudah mengetahui pengertian narkoba, jenis beserta dampak yang ditimbulkan diharapkan untuk bisa mengatasi perkembangan narkoba yang saat ini sedang marak di Indonesia. Jauhilah narkoba karena itu akan merusak masa depan.
0 Komentar Pengertian Narkoba Beserta Jenisnya
Posting Komentar
Berkomentarlah sesuai topik,tidak mengandung unsur pertikaian, perpecahan, dan SARA.
Komentar dengan link hidup hanya berupa link nofollow!